Di sekolah, terdapat aturan berseragam yang harus diikuti oleh warga sekolah, seperti guru dan peserta didik. Sekolah menetapkan aturan berseragam seperti model, warna, bahan seragam yang digunakan, termasuk jilbab atau kerudung yang digunakan oleh peserta didik putri muslim. Sebagai peserta didik putri yang beragama Islam, menutup aurat menjadi kewajiban yang harus dilakukan dalam berpakaian. Sekolah juga menetapkan aturan berseragam bagi peserta didik putri muslim yang memakai hijab atau kerudung, yaitu menggunakan hijab atau kerudung yang memenuhi syarat dalam menutup aurat yaitu menutupi bagian dada dan punggung, baju lengan panjang, dan rok panjang. Aturan berseragam tersebut ditetapkan oleh masing – masing sekolah.
Hijab adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang atau penutup. Hijab merupakan segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Kerudung adalah semacam selendang yang menutupi sebagian besar atau seluruh bagian atas kepala dan rambut perempuan. Hijab atau kerudung berarti segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang muslimah. Peserta didik putri muslim yang mengenakan hijab atau kerudung, berarti telah melaksanakan perintah Allah SWT yang memerintahkan seorang muslimah untuk menutup auratnya (tubuhnya), dan tidak mempertontonkan tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan sesuai dengan perintah Allah SWT. Selain menutup aurat, mengenakan hijab atau kerudung juga memiliki manfaat lain, seperti berpakaian sopan, mencegah dari paparan sinar matahari, menjaga kesehatan rambut, membuat berperilaku yang lebih baik dan menjaga diri dari gangguan dan godaan dari laki – laki.
Sekolah keagamaan, seperti madrasah dan pondok pesantren, telah mewajibkan peserta didik muslim untuk menggunakan hijab atau kerudung. Di sekolah non keagamaan atau sekolah umum, biasanya memberikan kebebasan kepada peserta didik putri muslim untuk memilih menggunakan atau tidak menggunakan hijab atau kerudung. Hijab atau kerudung sekolah, biasanya berbentuk segi empat dan polos atau tidak bercorak bagi peserta didik di jenjang sekolah menengah ke atas. Sedangkan bagi peserta didik putri muslim yang masih duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak – kanak (TK), atau Sekolah Dasar (SD), biasanya jilbab atau kerudung masih dalam bentuk hijab atau kerudung instan agar rapi dan mudah dikenakan oleh anak – anak. Di sekolah, juga ada sekolah yang menyediakan kerudung atau hijab khusus dengan ada logo sekolah, jadi peserta didik putri muslim hanya perlu membeli kerudung atau jilbab sekolah di koperasi sekolah karena sekolah telah menyediakan jilbab atau kerudung yang seragam. Dengan kerudung atau hijab yang seragam, tentu akan membuat peserta didik menjadi berpakaian yang seragam sehingga tidak ada peserta didik putri muslim yang menonjol dalam mengenakan hijab atau kerudung.
Kami adalah Supplier Perlengkapan Sekolah dapat menyediakan hijab atau kerudung sesuai dengan kebutuhan dan permintaan. Hijab atau kerudung kami ada beberapa jenis, seperti kerudung segi empat dan kerudung instan. Jenis kain hijab atau kerudung kami menggunakan bahan yang tidak panas, tidak terawang, mudah dibentuk, dan tidak mudah kusut sehingga membuat peserta didik muslim tetap nyaman dalam beraktivitas di sekolah. Anda juga dapat menentukan jenis bahan, ukuran, model, maupun warna sesuai dengan keinginan anda. Kami juga menerima permintaan tambahan seperti logo sekolah. Silahkan diskusikan dengan kami permintaan anda, kami akan melayani dengan baik. Segera hubungi kontak admin kami untuk informasi lebih lanjut.